Rabu, 30 September 2009

Zonasi Taman Nasional Teluk Cenderawasih

Berdasarkan Permenhut Nomor P.56/Menhut-II/2006 tanggal 26 Agustus 2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional, kegiatan zonasi di TNTC telah melalui proses sosialisasi di beberapa kampung dan distrik serta konsultasi publik di tingkat kabupaten dan provinsi yang dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berkepentingan yaitu : masyarakat kampung di dalam dan sekitar kawasan, lembaga swadaya masyarakat dan unsur aparat pemerintahan di tingkat kampung, distrik, kabupaten dan provinsi.
Dalam perumusan zonasi TNTC dilakukan atas dasar data-data potensi sumber daya alam penting, kajian sosial, ekonomi, budaya dan religi masyarakat, rangkaian sosialisasi dan konsultasi publik mulai tingkat kampung, distrik, kabupaten sampai ke tingkat provinsi. Selain itu juga berpedoman pada peraturan dan perundangan yang berlaku sehingga peruntukan dan fungsi taman nasional sebagai sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaramanan jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam dan ekosistemnya tetap terjaga, seperti Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil dan peraturan-peraturan lainnya.
Ada beberapa prinsip dalam perancangan zonasi di TNTC, antara lain :
· Diupayakan 50 % dari critical habitat (mangrove, terumbu karang, padang lamun, tempat peneluran penyu, tempat pemijahan ikan) dirancang menjadi zona no take. Zona no take ini meliputi zona inti, zona perlindungan bahari/rimba (untuk darat) dan zona pemanfaatan pariwisata;
· Adanya area untuk masyarakat lokal memanfaatkan sumber daya laut secara tradisional. Area ini dirancang menjadi zona tradisional;
· Mendorong pengembangan dive tourism di kawasan TNTC dalam rangka promosi dan wisata. Hal ini dirancang dalam bentuk zona pemanfaatan pariwisata.
Dalam pembagian zonasi di TNTC memperhatikan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2006 pasal 3 dan 4. Selain itu juga memperhatikan potensi kawasan, kondisi kawasan, sosial ekonomi dan budaya masyarakat serta efektivitas dalam pengelolaan taman nasional. Perancangan zonasi di TNTC dibagi menjadi 6 jenis zona, yaitu :
a. Zona inti;
b. Zona perlindungan bahari/rimba (untuk darat);
c. Zona pemanfaatan pariwisata;
d. Zona pemanfaatan umum;
e. Zona tradisional;
f. Zona khusus.

Zonasi TNTC telah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen PHKA Nomor SK.121/KK-IV/2009 tentang Zonasi Taman Nasional Teluk Cenderawasih tanggal 15 Juli 2009..




Tidak ada komentar:

Posting Komentar